Hari senin tepatnya pada tanggal 12 mei 2008 pelaku perabahan hutan 10 perambah hutan Seblat yang diringkus Tim II Eksus (Ekonomi Khusus) Dit Reksrim Polda Bengkulu dibawah komando Kasat II AKBP Agung Setya Iman Efendi SIK MSi dan Kanit Eksus AKP Max Marines SIK, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Kelompok Tani Tamatang Terapang Makmur (TTM) Kecamatan Putri Hijau ini diketahui melakukan perambahan hutan lindung di kawasan PLG (Pusat Pelatihan Gajah) Seblat Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara (BU).
Yayasan ulayat melihat persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan perambahan hutan ansih.Permaslahan ini juga berkaitan dengan persoalan buruknya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di indonesia yang hanya berorentasi pada pertumbuhan ekonomi yang sarat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan praktek korupsi. Menurut Oka Andriansyah, Direktur Ekskutif Ulayat, dalam pernyataannya mengatakan bahwa masyarakat hanya menjadi korban dari persoalan yang terjadi saat ini . Lebih lanjut Oka menyatakan bahwa lokasi itu adalah kawasan HPT di mana DEPHUT melalui BKSDA menjadi penanggungjawab dalam pengelolaan sebagian kawasan tersebut. Dan sebenarnya sebagai HPT dengan peruntukan khusus. Dengan status kawasan seperti itu, tindakan aparat itu terlalu berlebihan.
Sementara itu pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berada di dekat kawasan hutan tersebut tidak tersentuh hukum dan cenderung dilindung. PT Alno merupakan anak perusahaan Anglo Eastern (grup perusahaan asal Inggris) yang mendapatkan ijin dari Gubernur Bengkulu Nomor: 338 tahun 2002, Tanggal 31 Juli 2002. Dalam kenyataannya Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit “Kebun Sumindo” di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara ini telah melakukan pelanggaran dimana Konsensi perkebunan kelapa sawit tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan. PT Alno membangun jalan memotong kawasan PLG. Akses jalan untuk menuju perkebunan PT Alno yang jelas-jelas merugikan rakyat disekitar kawasan yang dalam hal ini telah di tandatangani oleh PT Alno dan pihak DEPHUT menjadikan satu satu persoalan tersendiri yang juga butuh penyelesain
Untuk itu Pemerintah dalam hal ini sebagai pengambil kebijakan baik di Tingkatan Pusat Maupun tingkatan Daerah harus lebih peka dan peduli terhadap persoalan yang ada di tingkatan akar rumput.Untuk itu Pemerintah harus melibatkan secara aktif masyarakat dalam pengelolaan kawasan baik yang berkaitan dengan tata batas maupun pemberdayaan sumber daya alam yang ada sehingga tidak ada lagi dalih mengatasnamakan kepentingaan rakyat untuk melindungi investor asing yang sudah jelas merugikan negara

