Reposisi Hak Rakyat Atas Sumber Daya Alam
Kami dari masyarakat provinsi yang menjadi korban konflik (Aliansi dari Organisasi Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda dan Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO. Hari ini, Kamis 12 Januari 2012, kami menyatakan bahwa Provinsi Bengkulu masih bertuan dan akan melakukan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah -Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono.
Kami Berpandangan:
Masalah utama agraria yang terjadi saat ini terletak pada konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber kehidupan seperti tanah, hutan, tambang dan perairan ternyata hanya dimiliki oleh segelintir orang dan dan Investor melalui perusahaan besar, dibantu pemerintah melalui persyaratan administrtaif termasuk melakukan perampasan tanah dan kehidupan rakyat.
Perampasan tanah rakyat tersebut berjalan lancar dan tanpa halangan, karena telah terjadi persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka, dengan menggunakan kekuasaannya, mengesahkan berbagai Undang-Undang untuk melegalkan perampasan lahan serta menghilangkan hak – hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkapan nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, seperti:
- UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal
- UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan
- UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air
- UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Dan keseluruhan pengesahan Undang – Undang tersebut, ternyata hanya untuk kepentingan para pemodal/investor/perusahaan
Belum cukup dengan hanya mengesahkan Undang – Undang, untuk lebih memudahkan berjalannya Perampasan tanah milik rakyat, pemerintah pusat dan daerah beserta korporasi atau perusahaan tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan serta kriminalisasi lainnya, jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah. Bagi kami, bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah juga bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat dan akan terus terjadi bila tidak segera dihentikan.
Perampasan tanah dan pe – miskinan petani di pedesaan adalah sumber dari bencana politik, yaitu, upah murah dan sistem kerja out sourcing yang telah terang – terangan menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan sistem kerja out sourcing ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan yang membuat hilangnya keberlanjutan kehidupan masyarakat di desa adalah sumber dari terciptanya buruh migrant (TKI) yang dijual murah oleh Pemerintah Republik Indonesia keluar negeri tanpa perlindungan.
Dari kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang mengutamakan kepentingan investasi dijalankan oleh pemerintahan SBY – Boediono adalah dengan melakukan Perampasan Tanah milik rakyat atau Kekayaan Alam, yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan. Melihat Fakta diatas, Kami berkeyakinan :
Bahwa untuk memulihkan hak-hak Rakyat Indonesia yang telah dirampas tersebut, harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, pengakuan dan perlindungan kepemilikan adat dan keberagaman budaya rakyat demi Keadilan Ekologis.
Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.
Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan kewenangan Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orde Baru hingga saat ini melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Padahal dengan dilakukannya Penyeragaman tersebut, justru telah menghilangkan pranata asli
masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya. Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.
Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.
Melalui Aksi ini, kami Rakyat provinsi Bengkulu yang menjadi Korban Konflik menyerukan: Kepada seluruh Masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu, baik yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan maupun tidak, untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh Rakyat yang ada di Provinsi Bengkulu, bersatu membentuk organisasi – organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.
Kami juga mengajak kepada para Cendikiawan, Budayawan, Agamawan, Professional dan Akademisi agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.
- Lakukan Segera Reformasi Agraria Di Bengkulu.
- Mengembalikan seluruh tanah milik rakyat yang berada di Provinsi Bengkulu, yang telah dirampas oleh PTPN VII, PT. SIL, PT. Bio Nusantara Teknologi, PT. Desaria Plantation Mining, PT. Sepang Makmur Perkasa, PT. Agri Andalas, PT. Mutiara Sawit Seluma.
- Menarik Segera Personil TNI/Polri yang berada di wilayah konflik
- Melakukan Evaluasi Kinerja terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Menghentikan dan Mengevaluasi Izin Tambang dan Perkebunan di Bengkulu, Diantaranya : (PT. BARA MEGA QUANTUM, PTPN VII, PT. SIL, PT. Bio Nusantara Teknologi, PT. Desaria Plantation Mining, PT. Sepang Makmur Perkasa, PT. Selomoro Banyu Arto, PT. Agri Andalas, PT. Mutiara Sawit Seluma, PT. Paminglevto.)
- POLRI Memeriksa dan Menangkap Serta Mengadili Pejabat yang terbukti Mengeluarkan Izin yang menimbulkan Konlik.
- Memeriksa, Menangkap Serta Mengadili perusak lahan milik masyarakat
WALHI Bengkulu, Yayasan Ulayat Bengkulu, Forum Petani Bersatu, KMPL, KPPL, FMPLIT, FKM Maje, Korban PTPN VII, FMSLB. Masyarakat Desa Rindu Hati, AMAN Bengkulu, Kelopak Bengkulu, BEM Rema UMB, OKP Se – Bengkulu, BEM UNIB, Mapetala UNIB.
Tags: Aksi, Hak Rakyat, Petani, SDA
Trackback from your site.




Comments (2)
pemerintah dengan undang2 yang mereka buat telah merebut tanah masyarakat, padahal dibandingkan dengan pajak yang kita bayar masih jauh lebih banyak dari pada pajak yang di keluarkan oleh pertambangan..
Ayo rebut kembali hak kita.. semangat dan terus berjuang, salut buat semua rakyat bengkulu