Kaur, kabupaten di bagian selatan Propinsi Bengkulu, memiliki potensi sumberdaya alam yang tinggi serta merupakan lokasi salah satu dari tiga situs warisan dunia di Sumatera (world herritage forests of Sumatera) yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Ulayat bekerja di Kabupaten Kaur sejak sebelum kabupaten ini diresmikan (pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan), dimulai dari kasus pembalakan ilegal oleh sebuah BUMD , PT. Semaku Jaya Sakti. Serangkaian Investigasi dan produksi media kampanye audiovisual telah dilakukan untuk kasus ini sepanjang tahun 2002-2004. Termasuk pendampingan masyarakat di beberapa desa yg dirugikan oleh aktifitas perusahaan ini. Pada tahun 2004 pimpinan BUMD Semaku dan dua orang managernya diadili dan mendapat hukuman penjara. Izin operasional perusahaan ini juga telah dibekukan mulai tahun 2005
Ulayat menemukan di kawasan penyangga TNBBS (HP/HPT dan APL), sebagian besar kawasan terlantar dan hanya menjadi belukar. Sementara itu masyarakat yang berada di dalam kawasan penyangga mayoritas hidup dalam kemiskinan. Tiga perusahaan yg menebang kayu di kawasan ini (BRT, Inhutani V dan Semaku Jaya Sakti) tidak memberikan manfaat apapun kecuali lahan-lahan kosong dan terlantar. Ketiga perusahaan ini diperkirakan telah menebang lebih dari 1.000.000 m3 kayu dan tidak satu pun yang melakukan rehabilitasi lahan pasca eksploitasi.
Sejak tahun 2003 Ulayat melakukan penguatan kelembagaan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Nasal dan Maje, dimana beberapa desa tersebut bermasalah dengan penguasaan lahan pihak-pihak tertentu. Beberapa desa juga mempermasalahkan PT. BUMD Semaku Jaya Sakti atas pengrusakan tanaman kebun-hutan masyarakat yang dijadikan jalan-jalan bagi logging kayu. Permasalahan-permasalahan menyangkut hak-hak tenurial masyarakat adat belum mendapat perhatian di kabupaten ini.
Pada 2005 sampai saat ini, dengan dukungan WCS-IP, GEF-SGP, the Samdhana Institute, Balai Besar TNBBS, Pemerintah Kabupaten Kaur dan para pihak lainnya, Ulayat mengembangkan program jangka panjang yaitu ”Inisiatif pengelolaan Terpadu dan Berkelanjutan di Lansekap Bukit Barisan Selatan Kabupaten Kaur”.
Dalam program ini, sudah terdapat 14 desa model yang tersebuar di 7 kecamatan yang merupakan buffer zone TNBBS. Keempat belas desa tersebut telah memiliki rencana pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat yang menyeimbangkan peningkatan ekonomi masyarakat dengan konservasi.
Pada akhir tahun 2009 ini Ulayat sedang memperluas program pengelolaan terpadu ini ke kawasan Hutan Lindung Rajamandara dan beberapa HPT yang berbatasan. Kawasan tersebut merupakan koridor yang menyambungkan ekosistem TNBBS di sebelah utara, yang ternyata memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang lebih stabil dibandingkan di TNBBS. Pada tahap awal ini Ulayat menjalin kemitraan dengan WCS-IP melalui kegiatan studi dan inisiasi Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) untuk kawasan tersebut.

