<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ULAYAT BENGKULU</title>
	<atom:link href="http://www.ulayat.or.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ulayat.or.id</link>
	<description>Community Development Ecological Advocation</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Mar 2010 03:59:43 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Ulang tahun Ulayat dan Telapak, Tanam Pohon di DAS Air Bengkulu</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/ulang-tahun-ulayat-dan-telapak-taman-pohon-di-das-air-bengkulu/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/ulang-tahun-ulayat-dan-telapak-taman-pohon-di-das-air-bengkulu/.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2010 11:41:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ulayat News]]></category>
		<category><![CDATA[DAS Air Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Telapak]]></category>
		<category><![CDATA[Ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi Bengkulu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=219</guid>
		<description><![CDATA[Dalam rangka memperingati 10 tahun Ulayat Bengkulu dan 13 tahun perkumpulan Telapak.. Kalangan Aktivis dan Ormawa di Bengkulu melakukan serangkaian diskusi  upaya penyelamatan DAS Air Bengkulu.  Selain itu Ulayat, Walhi Bengkulu, Bengkulu TV, Kippy Print Shop, Kanopi Andalas juga melakukan  penanaman 500 pohon di hulu DAS Air Bengkulu.
Kegiatan ini dilakukan di Hulu DAS Air Bengkulu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam rangka memperingati 10 tahun Ulayat Bengkulu dan 13 tahun perkumpulan Telapak.. Kalangan Aktivis dan Ormawa di Bengkulu melakukan serangkaian diskusi  upaya penyelamatan DAS Air Bengkulu.  Selain itu Ulayat, Walhi Bengkulu, Bengkulu TV, Kippy Print Shop, Kanopi Andalas juga melakukan  penanaman 500 pohon di hulu DAS Air Bengkulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini dilakukan di Hulu DAS Air Bengkulu tepatnya di desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketua Yayasan Ulayat dan Badan Teritorial Telapak wilayah Sumbagsel Dickson Aritonang mengatakan, kegiatan ini merupakan acara memperingati Ulaang Tahun Telapak yang ke 13 dan Yayasan Ulayat yang ke 10,  Kita sengaja mengadakan acara di Desa Rindu Hati ini karena desa ini merupakan salah satu site kerja Ulayat dan Telapak dalam issu penyelamatan DAS dan iWRM. dan kita semua tahu bahwa Air Bengkulu ini mengalami penurunan kwalitas yang sangat parah akibat pengurangan hutan dan pencemaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Dickson berharap hal serupa dapat dilakukan oleh semua pihak baik di DAS Air Bengkulu maupun di wilayah lainnya. Sementara Direktur Yayasan Ulayat Bengkulu Oka Andriansyah dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Ulayat memiliki tiga pilar utama yaitu Kemandirian Ekonomi, Kedaulatan Politik dan Martabat Budaya.(mas/robby)<object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="350" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/GIqMNU3DCQc" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="350" src="http://www.youtube.com/v/GIqMNU3DCQc"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/ulang-tahun-ulayat-dan-telapak-taman-pohon-di-das-air-bengkulu/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>REDD: HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN KEMAJUAN DAERAH</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/program/redd-hutan-untuk-kesejahteraan-masyarakat-dan-kemajuan-daerah/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/program/redd-hutan-untuk-kesejahteraan-masyarakat-dan-kemajuan-daerah/.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 19:30:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Program]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Kaur]]></category>
		<category><![CDATA[REDD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=215</guid>
		<description><![CDATA[Keberadaan hutan terutama kawasan hutan lindung seringkali dianggap beban bagi Pemerintah Daerah. Padahal banyak manfaat hutan yang bisa dinikmati tanpa merusak dan mengeksploitasi kayu. Ada berbagai manfaat jasa lingkungan dari hutan antara lain untuk pengembangan ekowisata dan pemanfaatan sungai untuk pembangkit listrik tenaga air. Manfaat lainnnya adalah penyerapan emisi karbon. Jasa hutan yang satu ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Keberadaan hutan terutama kawasan hutan lindung seringkali dianggap beban bagi Pemerintah Daerah. Padahal banyak manfaat hutan yang bisa dinikmati tanpa merusak dan mengeksploitasi kayu. Ada berbagai manfaat jasa lingkungan dari hutan antara lain untuk pengembangan ekowisata dan pemanfaatan sungai untuk pembangkit listrik tenaga air. Manfaat lainnnya adalah penyerapan emisi karbon. Jasa hutan yang satu ini sangat erat hubungannya dengan dampak pemanasan global, yang akhir-akhir ini menjadi isu populer di seluruh dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain mengembangkan skema reforestasi (penghutanan kembali), para pihak dalam <em>Conference of Parties </em>UNFCCC ke-13 di Bali dan ke-14 di Copenhagen Denmark telah mengakui skema Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau<em> Reduction Emission from Deforestation and forest Degradation </em>(REDD), sebagai salah satu skema mitigasi perubahan iklim global. REDD adalah upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan/atau pengurangan tekanan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon. Yang diperjualbelikan disini adalah jasa lingkungan dari ekosistem yang memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan kelebihan emisi karbon.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun sayangnya skema REDD ini relatif sulit dipahami di tingkat daerah. Semangat para pemangku kepentingan di daeah untuk mendapat keuntungan dari keberadaan hutan cukup tinggi namun tidak sebanding dengan kemampuan menterjemahkan skema REDD kedalam aksi-aksi nyata. Jika ditilik, di Bengkulu, pemerintah daerah cukup bersemangat meminta kompensasi dari keberadaan kawasan hutan yang cukup luas di provinsi ini. Padahal program penyiapan REDD bukan semata meminta kompensasi dari keberadaan kawasan hutan, melainkan juga berarti investasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan hutan terutama konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bengkulu memiliki kawasan hutan yang cukup luas yaitu 920.753,5 ha atau sebanding dengan 46,5% dari luas wilayah. Namun daerah ini juga punya PR besar untuk memperbaiki kinerja di sektor kehutanan. Berdasarkan analisis Peta Deforestasi Pulau Sumatera, terjadi pengurangan luas lahan berhutan dari 1,06 juta ha pada tahun 1990 menjadi 8,30 ribu ha pada tahun 2000 (WCS dan CI;2007). Artinya rata-rata laju deforestasi (pengurangan tutupan hutan) di propinsi ini mencapai 22,7 ribu ha/tahun.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemda memang bisa mengembangkan proyek penyiapan REDD, terutama untuk kawasan hutan lindung, yang kewenangan pengelolaannya berada pada Pemda. Penyelenggaraan REDD meliputi pemanfaatan, pengusahaan, konservasi, dan pengembangan jasa penyerapan dan penyimpanan karbon. Masing-masing pemangku kepentingan harus jelas kedudukan dan tanggung jawabnya. Dan yang juga sangat penting adalah soal distribusi pembiayaan dan keuntungan yang proporsional antara pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal sekitar hutan. Disadari atau tidak, masyarakat sekitar hutan adalah <em>the real manager of forest</em>, pengelola hutan yang sesungguhnya. Sehingga harus dipastikan bahwa program REDD yang dikembangkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pelaksanaan REDD, diperlukan infrastruktur kelembagaan pendukung yang dapat mewadahi kepentingan para pemangku kepentingan lainnya, terutama yang berhubungan dengan kepentingan pengelolaan kolaboratif dan pembagian keuntungan yang adil. Bagian dari manfaat yang diterima harus disalurkan ke kas daerah (PAD) dan ke masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal sekitar yang menjaga hutan. Dalam hal ini sebaiknya Pemda bertindak sebagai regulator dan  penegakan hukum. Perlu sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk dan dimodali oleh Pemda untuk mengelola program termasuk berhubungan dengan pihak pembeli jasa penyerapan karbon. BUMD akan mendapatkan mandat pengelolaan sumber daya hutan berdasarkan Peraturan Daerah. Pemda dapat berperan sebagai fasilitator antara BUMD, masyarakat, organisasi non-pemerintah dan pihak pembeli jasa penyerapan karbon.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan perlu diingat bahwa skema REDD yang disepakati dalam pertemuan UNFCC ke-14 di Copenhagen yang lalu barulah sebatas pasar sukarela<em> </em>(<em>voluntary market</em>). Lalu bagaimana jika setelah investasi dikeluarkan untuk penyiapan REDD, ternyata kompensasi yang diharapkan tidak didapat? Tentu saja semua itu tidak akan sia-sia, upaya-upaya yang dilakukan dalam kerangka penyiapan REDD ini sebenarnya adalah hal-hal yang memang seharusnya dilakukan dalam sistem pengelolaan hutan yang lestari. Jika pengelolaan hutan dibenahi dan pemanfaatan jasa lingkungan dioptimalkan, masyarakat sekitar hutan dan Pemda tentu akan menikmati keuntungan dari hutan tanpa mengganggu keberadaan hutan itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Oka Andriansyah, S.Hut </strong>(Direktur Eksekutif Ulayat Bengkulu)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/program/redd-hutan-untuk-kesejahteraan-masyarakat-dan-kemajuan-daerah/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokumen Penolakan Pertambangan Pasir Besi PT. Selomoro Banyu Arto</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/publikasi/dokumen-penolakan-pertambangan-pasir-besi-pt-selomoro-banyu-arto/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/publikasi/dokumen-penolakan-pertambangan-pasir-besi-pt-selomoro-banyu-arto/.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 13:57:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kaur Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi Bengkulu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=205</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 245 Tahun 2008 tertanggal 15 Januari 2008, PT. Selomoro Banyu Arto mendapatkan kuasa pertambangan eksplorasi pasir besi di kecamatan Maje dengan kode wilayah KW. 08 PKR 004 dengan luas kuasa wilayah pertambangan 179,36 hektar.
Meliputi lima desa: 1. Desa Way Hawang, 2. Desa Sukamenanti,  3. Desa Tanjung Baru, 4. Desa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 245 Tahun 2008 tertanggal 15 Januari 2008, PT. Selomoro Banyu Arto mendapatkan kuasa pertambangan eksplorasi pasir besi di kecamatan Maje dengan kode wilayah KW. 08 PKR 004 dengan luas kuasa wilayah pertambangan 179,36 hektar.</div>
<p style="text-align: justify;">Meliputi lima desa: 1. Desa Way Hawang, 2. Desa Sukamenanti,  3. Desa Tanjung Baru, 4. Desa Tanjung Agung, 5. Desa Tanjung Beringin</p>
<p>Pada tahap selanjutnya, tanpa sepengetahuan masyarakat telah terbit surat izin eksploitasi pertambangan seluas 48,33 hektar di kawasan Desa Suka Menanti. Dengan SK Bupati Kaur Nomor : 352 Tahun 2009 tentang izin persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksploasi menjadi izin usaha pertambangan produksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, ditemukan beberapa UU, Peraturan Pemerintah, yang digelar oleh PT. Selomoro Banyu Arto, diantaranya:<br />
1. SK Bupati Kaur No 245 Tahun 2008 tentang pemberian izin kuasapertambangan eksplorasi kepada PT. Selomoro Banyu Arto, berisikan poin menimbang dengan pertmbangan UU No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam UU ini di tegaskan bahwa Kuasa Pertambangan (KP) tidak boleh meliputi pemukiman penduduk, pemakaman, tempat yang di keramatkan oleh masyarakat dan lain-lain. Namun, Fakta di lapangan pihak perusahaan memasukkan pemukiman penduduk dn pemakaman sebagai areal KP. Ini bias di lihat dalam peta Upaya Pengolaan Lingkungan (UPL) PT. Selomoro Banyu Arto.</p>
<p style="text-align: justify;">2. Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terutama akses informasi, hingga saat ini manyoritas masyarakat tidak mengetahui sebelumnya jika di desa mereka akan hadir pertambangan besi. Padahal tegas, dalam aturan PP 27 tahun 1999, UU 11 Tahun 1967, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan batubara) pengganti UU No 11 Tahun 1967, dikatakan akses informasi harus di lakukan secara terbuka kepada masyarakat umum.</p>
<p style="text-align: justify;">3. Melanggar UU No 41 Tahun 1999 pasal 50 : “setiap orang dilarang menebang pohon dengan radius: 100 meter dari tepi sungai, 50 meter dari anak sungai, 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah,” saat ini pertambangan (smelter) berada tepat di sungai Air Numan, serta mengubah bentuk pingiran bentang air sungai hingga ke muara.</p>
<p style="text-align: justify;">4. Pelanggaran terhadap HAM yang meliputi tercabutnya hak atas hidup, hak atas akses sumber pendapatan masyarakat, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak untuk bebas dari ancaman, Karena, dengan hadirnya perusahaan tambang telah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat, timbulnya cemas akan banjir. abrasi, ancaman tsunami, serta rusaknya Air Sungai Numan yang merupakan sumber masyarakat setempat menggantung hidup untuk mencari ikan, udang dan kepiting.</p>
<p style="text-align: justify;">5. Pelanggaran UU Migas No 22 Tahun 2001 pasal 23 ayat 1 dan 2. karena di duga mereka tidak memiliki izin pengangkutan izin usaha penyimpanan. Diduga juga selama ini mereka menggunakan BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan drum dengan mobil angkutan barang untuk usaha pertambangan.</p>
<p style="text-align: justify;">6. Warga tidak mengetahui jika selanjutnya telah terbit izin eksploitasi, pada UU 11 Tahun 1967, PP 27 tahun 1999 tegas menyatakan keterbukaan informasi kepada masyarakat setempat.</p>
<p>Saat ini dapat dilihat dari areal lahan dengan menggunakan bulldozer, excavator, kapal pontoon, mengubah bentang alam sepinggiran sungai, membendung Sungai Air Numan dengan tumpukan pasir yang ditaruh di dalam karung, sehingga pada hari Kamis 12 November 2009 terjadi banjir akibat dibendungnya sungai untuk pontoon penggeruk pasir, puluhan hektar sawah, kebun warga terendam, 10 unit usaha pembuatan bata dan genteng, serta kolam udang dan ikan ikut pula terendam. Warga mengaku menderita kerugian ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu banjir juga meredam jalan lintas Bengkulu-Lampung.</p>
<p>Imbas dari pertambangan tersebut telah banyak merugikan dan meresahkan warga 5 desa meliputi:</p>
<p style="text-align: justify;">1. Rusaknya Sungai Air Numan karena di bendung untuk kapal pontoon mengeruk pasir, mengakibatkan hilangnya ikan, kepitinng, udang, yang merupakan sumber matapencaharian masyarakat secara turun temurun.</p>
<p style="text-align: justify;">2. Hilangnya hak warga desa atas akses mereka untuk mencari ikan, kepiting, udang di Sungai Air Numman, karena mereka di larang mencari ikan di sungai tersebut oleh perusahaan. Jika meraka mendekati lokasi tambang, mereka akan ditakuti oleh Brimob dengan tembakan ke udara.</p>
<p style="text-align: justify;">3. Timbulnya kecemasan di tengah masyarakat akan bahaya tsunami karena aktifitas pertambangan berada di pinggir pantai berjarak 200 meter. Apalagi Bengkulu merupakan wilayah kategori bahay tsunami</p>
<p style="text-align: justify;">4. Perusahaan telah merubah bentuk bentang alam hutan pinggiran pantai, akibatnya angina laut semakin deras menerjang ke pemukiman penduduk</p>
<p style="text-align: justify;">5. Pencemaran Air Sungai Numan karena tupahan minyak</p>
<p style="text-align: justify;">6. Ancaman abrasi</p>
<p style="text-align: justify;">7. Hilangnya fauna seperti burung, kelelawar, burung bangau, yang merupakan cirri khas Pantai Way Hawang</p>
<p style="text-align: justify;">8. Adanya aparat Brimbob yang di sewa oleh pihak perusahaan yang membawa senjata laras panjang berkeliaran di pemukiman penduduk, kondisi ini semakin membuat masyarakat cemas dan takut. Tidak jarang mereka menembakkan senjatanya bila ada warga yang mendekat areal tambang. Padahal, berdasarkan pemantauan masyarakat wilayah 5 desa tersebut adalah wilayah aman, ini artinya Brimob belum tepat untuk di turunkan, ini melanggar aturan pengendalian massa yang menjadi standar Prosedur Tetap (Protap) Polri.</p>
<p>Kesimpulan<br />
Diatas merupakan fakta-fakta pelanggaran hokum yang telah dilanggar oleh PT. SelomoroBanyu Arto. Selain itu kami juga lampirkan poin-poin penolakan pertambangangan(terlampir). Dari hasil kajian tersebut kami menyimpulkan ada banyak sekali elanggaran hokum, dan dampak negative yang di rasakan secara langsung oleh masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu kami warga kecamatan Maje desa:<br />
1. Desa Way Hawang<br />
2. Desa Sukamenanti<br />
3. Desa Tanjung Baru<br />
4. Desa Tanjung Agung<br />
5. Desa Tanjung Beringin</p>
<p>Meminta dengan tegas kepada Pemkab Kaur:<br />
1. Mencabut izin pertambangan PT. Selomoro Banyu Arto karena secara tegas akmi nyatakan bahw kami menolak adanya aktifitas pertambangan di desa kami<br />
2. Meminta ganti rugi kepada PT. Selomoro Banyu Arto karena telah merusak sumber pendapatan masyarakat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan UU yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Walhi Bengkulu</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/publikasi/dokumen-penolakan-pertambangan-pasir-besi-pt-selomoro-banyu-arto/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Potret Tambang Bengkulu yang Penuh Luka</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/publikasi/potret-tambang-bengkulu-yang-penuh-luka/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/publikasi/potret-tambang-bengkulu-yang-penuh-luka/.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 13:50:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi Bengkulu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=202</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Walhi Bengkulu
Tak salah jika ada pepatah yang mengatakan memiliki kekayaan tambang ibarat memiliki surga sekaligus menggenggam neraka. Sejarah pertambangan dunia mencatat tak satu pun negara di belahan bumi yang dimakmurkan oleh hasil tambang. Propinsi Bangka Belitung sebagai ilustrasi pertama, propinsi ini tercatat telah 300 tahun berhasil mensupply 40 persen kebutuhan timah dunia.
Namun, apa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">Oleh : Walhi Bengkulu</div>
<div style="text-align: justify;">Tak salah jika ada pepatah yang mengatakan memiliki kekayaan tambang ibarat memiliki surga sekaligus menggenggam neraka. Sejarah pertambangan dunia mencatat tak satu pun negara di belahan bumi yang dimakmurkan oleh hasil tambang. Propinsi Bangka Belitung sebagai ilustrasi pertama, propinsi ini tercatat telah 300 tahun berhasil mensupply 40 persen kebutuhan timah dunia.</div>
<div style="text-align: justify;">Namun, apa yang diterima oleh propinsi ini selain pertumpahan darah dan lubang-lubang bekas galian yang bertebaran serta rasa cemas yang menghinggapi warga karena ancaman amblasnya propinsi ini tinggal menghitung waktu – meskipun masyarakatnya hidup dengan kemewahan- (baca buku : Tiga Ratus Tahun Melayani Dunia) Setali tiga uang dengan Bangka Belitung, potret pertambangan di Propinsi Bengkulu penuh dengan luka dan penderitaan, sayangnya tak banyak fakta ini mampu diungkap dengan jujur. Dengan alih Pendapatan Asli Daerah, devisa dan penyerapan tenaga kerja maka, kedaulatan rakyat akan wilayah, lingkungan hidup yang sehat, akses akan matapencaharian diabaikan.</div>
<div style="text-align: justify;">Propinsi Bengkulu memiliki luasan 1.978.870 Ha dengan ekspose yang luar biasa kita mengklaim menyimpan kandungan mineral, dan batubara yang besar terbentang mulai dari Kabupaten Mukomuko hingga Kabupaten Kaur. Dalam catatan Walhi Bengkulu tidak kurang dari 50 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin eksplorasi maupun eksploitasi, Batubara, emas, dan pasir besi. Sialnya, hasil tambang ini tak satu pun dimanfaatkan untuk kepentingan dalam negri. 80 persen produksi pertambangan di Indonesia, untuk memenuhi syahwat konsumsi negara-negara penyumbang karbon yang memicu pemanasan global seperti, Amerika Serikat, China, India, dan Singapura.</div>
<div style="text-align: justify;">Dapat kita lihat ratusan desa di sekitar kawasan penghasil batubara di Kabupaten Seluma, Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah berada dalam kondisi gelap gulita pada malam hari alias tidak mendapatkan fasilitas listrik. Padahal, batubara diagung-agungkan sebagai energi murah penghasil listrik tenaga uap. Hal yang sama juga terjadi di seluruh Indonesia. Kalimantan Selatan contoh propinsi penghasil terbesar batubara, namun 60 persen desa-desa tak mendapatkan fasilitas listrik, kemiskinan serta pengangguran meningkat tajam.</div>
<div style="text-align: justify;">Pada tulisan ini kami coba menyuguhkan secara mendasar fakta-fakta pertambangan di Propinsi Bengkulu. Kami akan mulai dari alasan pemerintah dalam memuja investasi pertambangan. Pertama, PAD. Total PAD yang didapat dari pertambangan batubara, Bengkulu hanya mampu mengumpulkan royalti Rp 10 milliar per tahun ditambah dengan Rp 500 juta per tahun. Dengan volume ekspor sebanyak 1 juta ton lebih. Artinya dalam satu tahun uang dari pertambangan emas hitam hanya Rp 10,5 milliar. Selanjutnya, dari pertambangan pasir besi ada beberapa perusahaan di Kabupaten Seluma misalnya, hanya bisa menyumbang PAD berkisar Rp 10 juta per tahun. (www.walhibengkulu.blogspot.com)</div>
<div style="text-align: justify;">Kedua, menyerap tenaga kerja. Pertambangan di Bengkulu merupakan pertambangan skala kecil. Berkisar 50 karyawan per perusahaan, bahkan ada juga tambang yang memiliki jumlah pekerja hanya 10 orang. Jika diasumsikan kita ambil rata-rata satu perusahaan mampu menyerap 50 pekerja artinya, pertambangan di Bengkulu hanya menyerap 2.500 tenaga kerja. Ini sudah dihitung dengan tenaga ahli, yang kebanyakan berasal dari luar Bengkulu.</div>
<div style="text-align: justify;">Ketiga,mensejahterakan rakyat sekitar. Misalnya, masyarakat sekitar bisa membuka warung makan bagi pekerja tambang, atau usaha angkutan batubara. Dapat dihitung dengan jari hanya berapa orang yang mampu bertahan di jasa angkutan ini, karena butuh modal besar. Rata-rata pemain bisnis ini adalah pejabat daerah yang mempunyai akses istimewa.</div>
<div style="text-align: justify;">Kita berhak jujur ada berapa banyak luka yang diderita rakyat Bengkulu akibat dari proses eksploitasi yang rakus ini. Fakta-fakta ini didapat oleh Walhi dari seluruh kabupaten kota yang ada di Bengkulu. Pertama, hilangnya hak rakyat atas matapencaharian. Kabupaten Kaur, Kecamatan Maje merupakan contoh pertama yang akan Walhi suguhkan. Ada 5 desa dan 8000 jiwa 60 persen warganya bergantung hidup pada sungai secara turun temurun, mencari kepiting, udang dan ikan. Awal 2009 berdirilah sebuah pertambangan pasir besi yang merusak sungai, mengakibatkan hilangnya matapencaharian warga. Pengakuan warga dengan mencari udang dan kepiting, dalam semalam mereka bisa mengumpulkan uang Berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu (dengan durasi waktu hanya 3 jam). (www.kabarindonesia.com)</div>
<div style="text-align: justify;">Saat ini pendapatan mereka menurun, 80 persen. Banyak warga yang mengeluh tak dapat membayar tagihan listrik, tidak dapat membayar uang sekolah anak, hingga kredit motor yang menunggak. Parahnya lagi, ada pula aparat Brimob disewa oleh perusahaan yang mengusir warga ketika hendak mencari kepiting, menakut-nakuti dengan cara menembakkan senjata api ke udara. Hal yang hampir mirip juga terjadi di Kabupaten Seluma.</div>
<div style="text-align: justify;">Tidak hanya di Kaur, di Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah puluhan hektar sawah rakyat terkena limbah akibat pecahnya penampungan (stock pile) batubara. Merusak sungai yang biasa digunakan ribuan warga untuk mencuci, mandi, dan kebutuhan sehari-hari. Sialnya, Pemda dan perusahaan lebih suka mengatakan hal ini adalah bencana alam bukan kelalaian perusahaan.</div>
<div style="text-align: justify;">Kedua, kerusakan lingkungan hidup. Secara mengejutkan Dirut PDAM Kota Bengkulu mengumumkan bahwa air yang mereka jual kepada masyarakat tidak layak konsumsi karena tercemar. Sayangnya, sang direktur enggan dengan jujur mengatakan cemaran tersebut disebabkan oleh limbah batubara. Padahal, Sungai Muarabangkahulu dan Air Nelas telah tercemar limbah batubara yang bermuara ke laut. Hal ini tentu saja merusak terumbu karang yang merupakan tempat ikan betelur dan bersarang, nelayan merasakan langsung dampak ini.</div>
<div style="text-align: justify;">Selanjutnya, dalam melakukan proses penambangan banyak sekali perusahaan pertambangan tidak menghormati kaidah-kaidah lingkungan hidup yang baik, sebagaimana aturan konstitusi yang berlaku, misalnya merusak daerah sempadan sungai dan pantai, proses sosialisasi yang tidak jelas dan terbuka, mengabaikan hak-hak dasar rakyat, adanya beberapa dokumen yang dipalsukan, diindikasikan upaya penyuapan juga terjadi.</div>
<div style="text-align: justify;">Ketiga, turunan dari tidak hormatnya perusahaan pada kaidah lingkungan hidup yang baik ini tak jarang berimbas kepada rakyat sekitar tambang, misalkan terjadinya sawah dan usaha warga yang terendam karena penambang membendung sungai bagi kepentingan penambangan.</div>
<div style="text-align: justify;">Keempat,fakta perusahaan tambang mampu menyerap tenaga kerja ternyata cuma akal-akalan saja. Bisa dilihat untuk kasus di Kabupten Kaur dan Seluma, dalam satu malam warga bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan, bekerja di tambang hanya digaji Rp 40 ribu per hari dengan jam kerja dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.30 WIB. Benarkah logika ini???</div>
<div style="text-align: justify;">Kelima, rusaknya fasilitas jalan umum karena angkutan batubara. Dari data Walhi Bengkulu setidaknya tahun 2009 Pemprop Bengkulu harus merogoh kocek sebanyak Rp 2.7 milliar untuk pemeliharaan jalan. Saat ini juga Pemprop sudah mengusulkan dalam RAPBD 2010 dana untuk perbaikan jalan yang rusak sebesar Rp 122 milliar. Bandingkan uang perbaikan jalan dengan PAD dari batubara sebesar Rp 10.5 milliar untungkah Bengkulu?</div>
<div style="text-align: justify;">Keenam,fakta PAD. Fakta peningkatan PAD ternyata tidaklah benar adanya, sudah dapat kita lihat untuk perawatan jalan umum saja Pemda kelimpungan cari uang. Lalu bagaimana untuk kesejahteraan rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.</div>
<div style="text-align: justify;">Skema Korup Sumber Daya Alam Indonesia</div>
<div style="text-align: justify;">Kami ambil contoh pasir besi, skema korupsi sumber daya alam pasir besi ini berawal dari kebijakan pemerintah China menghentikan Seluruh aktivitas pertambangan di dalam negerinya. Selanjutnya pemerintah China melakukan MoU dengan Pemerintah RI, hasil MoU ini membuat Mentri Keuangan mengeluarkan keputusan “Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 38/M-DAG/PER/10/2008 tangggal 22 Oktober tentang “Penetapan harga patokan Ekspor (HPE) atas barang Ekspor tertentu, Pasir Besi menjadi komoditi yang dibebaskan biaya Bea Ekspor”, selain itu perusahaan baja raksasa China memarger perusahaan menjadi perusahan perusahaan kecil yang menguasai beberapa Kuasa pertambangan di Bengkulu, Jawa Barat, Kalsel, Riau, dan Jawa Tengah.</div>
<div style="text-align: justify;">Skema ini telah merugikan negara dalam beberapa bentuk : Rendahnya harga SDA di indonesia, Aparat hukum daerah mengalami kesulitan menindak, Terjadi pencurian SDA yang legal secara administratif tetapi merugikan, Negara harus mengeluarkan banyak uang untuk memulihkan infrastruktur jalan dan jembatan, reklamasi lahan dan recovery lahan..</div>
<div style="text-align: justify;">Tidak itu saja, skema perjanjian antar negara ini telah merugikan perekonomian dan perusahaan baja nasional. Dimana bahan baku yang didapatkan dengan murah oleh perusahaan perusahaan asal china di indonesia, produksinya kembali di pasarkan dalam negeri indonesia, produk-produk baja asal China di design menyerupai baja produksi nasional tetapi dengan kualitas rendah, dipasarkan dengan gelap pada harga dibawah harga baja nasional, aktivitas industri baja China telah membuat perusahaan perusahaan nasiona kehilangan pasar, dimana beberapa perusahaan nasional di tahun 2007 s/d 2008 terpaksa menurunkan produksi hingga 60 %. Bahkan beberapa perusahaan nasional terpaaksa menjaul sahamnya kepada perusahaan asal China, shingga 6 dari 10 perusahaan baja besar di indonesia dikuasai oleh pengusaha asal china. Tololnya lagi dari setiap ekspor senilai Rp 15 miliar, royalti yang diterima negara hanya Rp 300 juta.</div>
<div style="text-align: justify;">Rakyat Tak Punya Tanah</div>
<div style="text-align: justify;">Hal yang paling menakutkan saat ini adalah daya dukung luas Bengkulu tak mampu lagi menjamin kesejahteraan rakyat, jika Pemda tidak mempunyai moral baik mengelolah tanah untuk kemakmuran rakyat. Data yang dimiliki Walhi Bengkulu; saat ini jika seluruh tanah dibagi secara merata kepada seluruh rakyat Bengkulu dengan jumlah 1.983.968. per kepala hanya mendapatkan ¼ hektar. Ini disebabkan oleh luasan yang lain dikuasai oleh Kuasa Pertambangan sebanyak 8.10 persen, perkebunan skala besar 20,8 persen. Dan 46.5 persen adalah kawasan hutan. Artinya 24.6 persen inilah yang dibagi dengan 1.983.968 jiwa.</div>
<div style="text-align: justify;">Alih Fungsi Hutan</div>
<div style="text-align: justify;">Belakangan Walhi menemukan usaha Pemda untuk mengalih fungsikan serta melepas kawasan status hutan yang diakui di dalamnya terdapat endapan tambang. Sebayak 99 ribu hektar. Data yang dimiliki Walhi alihfungsi tersebut tidak untuk kepentingan rakyat, namun lagi-lagi kepentingan pertambangan yang menjadi niat utama.</div>
<div style="text-align: justify;">Gejolak Penolakan Rakyat</div>
<div style="text-align: justify;">Gejolak penolakan rakyat terhadap pertambangan semakin tinggi di Bengkulu, di masing-masing kabupaten dan kota, namun sejauh ini belum ada tindakan humanis dan pro rakyat dilakukan oleh pemerintah. Menurut Walhi tak baik jika Pemda terus menutup telinga dan hati terhadap jeritan rakyat tersebut, karena jika ini dibiarkan terus terjadi maka gelombang penolakan yang lebih massif dan anarkhis pasti terjadi.</div>
<div style="text-align: justify;">Tawaran Walhi<br />
Walhi menawarkan konsep pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus digalakkan seperti sektor kelautan, perkebunan rakyat, dan masih banyak lagi. Dengan tujuan besar bersama adalah kepentingan rakyat, buka kepentingan segelintir orang atau perusahaan saja.</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/publikasi/potret-tambang-bengkulu-yang-penuh-luka/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Ancam Demo Tolak PT SBA</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/ratusan-warga-ancam-demo-tolak-pt-sba/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/ratusan-warga-ancam-demo-tolak-pt-sba/.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 13:44:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ulayat News]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Warga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[Ratusan warga di 5 desa sudah menyatakan kesepakatan bulat untuk melakukan ancaman Demo ke Pemkab Kaur, jika pemerintah tak tanggap dengan aspirasi masyarakat Desa Wayhawang, Desa Suka Menanti, Desa Tanjung Agung, Desa Tanjung Baru dan Desa Tanjung Beringan.
Demo yang akan dilakukan ratusan warga tersebut merupakan penolakan terhadap penambangan Pasir Besi dikawasan Desa tersebut yang dilakukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ratusan warga di 5 desa sudah menyatakan kesepakatan bulat untuk melakukan ancaman Demo ke Pemkab Kaur, jika pemerintah tak tanggap dengan aspirasi masyarakat Desa Wayhawang, Desa Suka Menanti, Desa Tanjung Agung, Desa Tanjung Baru dan Desa Tanjung Beringan.</p>
<p style="text-align: justify;">Demo yang akan dilakukan ratusan warga tersebut merupakan penolakan terhadap penambangan Pasir Besi dikawasan Desa tersebut yang dilakukan oleh pihak PT Selomro Banyu Arto (SBA), akibat dari penambangan tersebut mengakibatkan sungai Numan sebagai mata pencaharian nelayan terhenti, oleh karena itu para tokoh masyarakat serta warga di 5 desa tersebut melakukan penolakan dan siap melakukan aspirasinya ke Pemkab Kaur dan DPRD.</p>
<p>Data terhimpun BE, kemarin malam Kamis (18/11) sekitar pukul 20.00 WIB para tokoh masayarakat, tokoh pemuda dan Agama serta ratusan warga berkumpul Didesa Suka Menanti.</p>
<p>petemuan tersebut juga dihadiri utusan WALHI Provinsi Bengkulu untuk mendukung aspirasi warga yang telah dirugikan oleh pihak PT yang melakukan penambangan dilingkungan warga, dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan berbagai macam aspirasi untuk menolak PT tersebut beroprasi.</p>
<p>Pertama sekali Departemen Penerangan dan Penyuluhan Walhi Bengkulu Firmansyah mengatakan bahwa setelah melakukan Investigasi PT SBA telah menyalahi UU kehutanan PP 27 Tahun 1999, UU 11 Tahun 1967, UU Nomor 4 tAHUN 2009 tentang minerba ( mineral batu bara) pengganti UU No 11 tahun 1967 kemudian PT SBA juga melanggar UU No 41 tahun 1999 pasal 50 tentang setiap orang dilarang menebang pohon dengan radius 100 Meter dari tepi sungai, pantai, 50 meter dari tepi anak sungai 130 meter kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah, namun PT SBA menambang berarada tepat disungai numan Wayhayang danau Kembar tersebut, dan juga setelah melihat kandungan air di sekitar lingkungan masyarakat telah berubah total hal ini cukup membahayakan masyarakat.</p>
<p>kini tinggal masyarakat bagaimana selanjutnya, karena 8 perwakilan kemarin telah menghadap Wakil bupati namun belum mendapatkan solusi karena wabup juga menunggu Bupati. sehingga Walhi Bengkulu kini tinggal menunggu gerak masyarakat untuk melakukan aksi jika tidak ada keputusan yang bijak dari pemerintah ujar firman</p>
<p>Selanjutnya, Rafii tokoh masyarakat Suka Menanti setelah mendapat informasi hasil penelitian pihak WALHI maka masyarakat harus bersikap tegas terhadap PT SBA untuk tidak beroprasi kemabali, kini tinggal mengatakan untuk melakukan aksi yang lebih besar untuk datang bersama-sama kepada pemerintah untuk meminta kepada bupati dan DPRD untuk mencabut PT SBA tidak melakukan oprasi kembali, karena telah merugikan masyarakat setempat.</p>
<p>kita harus rapatkan barisan seluruh desa dikecamatan maje untuk menolak adanya tambang pasir besi, karena setiap adanya pertambangan bukan memihak rakyat justru mencikik secara pelan-pelan. walaupun kita dibayar ratusan juta namun tanah leluhur kita justru hilang dengan uang tersebut. hal ini cukuplah naif jika tanah leluhur kita sebagai mata pencaharaian tidak dipertahankan ujar Rafi&#8217;i</p>
<p>Hal senada juga Hasan Tokoh mayarakat Wayhawang mengatakan bahwa dalam permaslahan ini dibaratkan buaya Vs Cicak, karena masyarakat akan selalu dirugikan dan disengsarakan walapun bagaimana pun pertambangan dibuat tetap akan merugikan masyarakat.</p>
<p>sawah, percetakan batu bata, udang yang sehari-hari muncul di sungai numan. kini tidak bisa dinikmati kemabali akibat tergenang oleh PT SBA sehingga berapa kerugian yang ditanggung masyarakat, oleh karena itu kebijakan satu-satunya adalah melakukan aksi secara sopan untuk menentang PT SBA didesa ini.</p>
<p>kita meminta WALHI untuk membeck Up masyarakat desa, jangan sampai walhi hanya masuk angin saja. oleh karena itu kami butuh dukungan moril dari walhi untuk menyampaikan aspirasi ini ke penjabat-penjabat pemerintah, jangan masyarakat dibodoh-dibodohkan hanya dengan PT SBA tersebut ujar hasan</p>
<p>Sementara itu, walhi dan masyarakat akan melakukan rapat secara tertutup untuk melakukan langkah-langkah, agar PT tersebut ditutup. setelah melakukan pertemuan sekitar 500 warga dari 5 desa tersebut sepakat untuk melakukan aksi demo. namun kapan waktunya masih dalam tahap pembahasan. (823)</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber BE di Blog Walhi Bengkulu</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/ratusan-warga-ancam-demo-tolak-pt-sba/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Desa Berbasis Lingkungan</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/program/pembangunan-desa-bebasis-lingkungan/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/program/pembangunan-desa-bebasis-lingkungan/.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 02:59:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Program]]></category>
		<category><![CDATA[PNPM LMP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=191</guid>
		<description><![CDATA[PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP) atau dikenal juga dengan istilah Green KDP adalah suatu kegiatan yang berupaya agar aspek lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi bagian integral dari aktivitas pembagunan masyarakat di perdesaan. Program ini dimaksudkan untuk mengarusutamakan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan  dalam program-program penanggulangan kemiskinan.
Kegiatan ini akan mengutamakan perbaikan dan pengelolaan lingkungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP)</strong> atau dikenal juga dengan istilah <strong><em>Green KDP</em></strong> adalah suatu kegiatan yang berupaya agar aspek lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi bagian integral dari aktivitas pembagunan masyarakat di perdesaan. Program ini dimaksudkan untuk mengarusutamakan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan  dalam program-program penanggulangan kemiskinan.</p>
<p>Kegiatan ini akan mengutamakan perbaikan dan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara lestari kedalam salah satu program nasional penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi di Indonesia. Dalam proyek ini, Ulayat menjalin kemitraan dalam sebuah konsorsium CSO yang terdiri dari WCS-IP, Ulayat dan Yappeka, serta beberapa organisasi lain di Sumatera.</p>
<p>Ulayat akan melakukan kegiatan-kegitan penyadartahuan (<em>awareness raising</em>) dan peningkatan kapasitas (<em>capacity building</em>) bagi para pelaku PNPM LMP di 12 kecamatan di empat kabupaten lokasi pilot project yang meliputi kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan kaupaten Lebong.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/program/pembangunan-desa-bebasis-lingkungan/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu di DAS Air Bengkulu</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/program/pengelolaan-sumberdaya-air-terpadu-di-das-air-bengkulu/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/program/pengelolaan-sumberdaya-air-terpadu-di-das-air-bengkulu/.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 17:15:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[IWRM]]></category>
		<category><![CDATA[Program]]></category>
		<category><![CDATA[DAS Air Bengkulu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Kampanye Air Ulayat
Ulayat ambil bagian dalam kampanye pengelolaan sumberdaya air di Indonesia, dengan konsep Integrated Water Resource Management on Negotiated Approach (IWRM-NA).  Konsep dan pendekatan negosiasi ini adalah untuk mempertegas unsur partisipasi masyarakat dalam implementasi IWRM.  Negotiated Approach adalah alat yang bertujuan untuk mempengaruhi dan meningkatkan manajemen sumberdaya air dengan mengakomodir kebutuhan dari seluruh pihak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Kampanye Air Ulayat</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ulayat ambil bagian dalam kampanye pengelolaan sumberdaya air di Indonesia, dengan konsep <em>Integrated Water Resource Management on Negotiated Approach</em> (IWRM-NA).  Konsep dan pendekatan negosiasi ini adalah untuk mempertegas unsur partisipasi masyarakat dalam implementasi IWRM.  <em>Negotiated Approach</em> adalah alat yang bertujuan untuk mempengaruhi dan meningkatkan manajemen sumberdaya air dengan mengakomodir kebutuhan dari seluruh pihak khususnya pengguna air atau masyarakat lokal. Keseluruhan sasaran dalam IWRM-NA adalah penggunaan sumberdaya air secara seimbang dan distribusi manfaat atas air.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengalaman dalam program hutan (catchment area) dan kemampuan pemberdayaan masyarakat lokal, mendorong Ulayat untuk mengembangkan program dengan pendekatan bioregion berupa Daerah Aliran Sungai. Site utama program ini adalah DAS Air Bengkulu, DAS regional yang memiliki nilai konservasi yang sangat tinggi terutama bagi ibukota Propinsi Bengkulu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">DAS Air Bengkulu</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Daerah Aliran Sungai (DAS) Air  Bengkulu seluas 51.000 ha terletak di dua kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah di hulu dan bermuara di Kota Bengkulu. DAS Air Bengkulu dibagi menjadi 3 Sub DAS yaitu; 1) sub DAS Rindu Hati seluas 19.207 ha; 2) Sub DAS Susup seluas 9.890 Ha; dan 3) Sub DAS Bengkulu Hilir dengan luas 22.402 ha. DAS Air Bengkulu berbatasan dengan DAS Tanjung Aur dan DAS Babat di sebelah timur; Samudera Indonesia di sebelah selatan; DAS Air Hitam dan DAS Air Lemau di sebelah barat; dan di sebelah utara berbatasan dengan DAS Musi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Gambar 1. Peta DAS Air Bengkulu</p>
<p style="text-align: justify;">DAS ini memiliki nilai konservasi yang sangat penting khususnya sebagai penyangga kehidupan masyarakat di ibukota propinsi Bengkulu. Kondisi ekositem DAS Air Bengkulu saat ini mengalami degradasi akibat dari belm adanya konsep pengelolaan yang baik dan terpadu. Hulu DAS Air Bengkulu sebagai wilayah tangkapan air tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Konversi hutan menjadi pertanian dan perkebunan, praktik penebangan kayu ilegal di hutan lindung dan cagar alam, serta pola pertanian yang tidak konservasitif adalah alasan-alasan utama meningkatnya erosi, sedimentasi dan fluktuasi debit sungai. Intensitas sedimentasi juga diperparah oleh eksploitasi tambang batubara di dua lokasi di hulu DAS Air Bengkulu. Degradasi ekosistem DAS Air Bengkulu juga terlihat dari menurunnya kualitas air sungai. Sungai Air Bengkulu kebanyakan dicemari oleh limbah industri dan tambang batubara.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>KONSERVASI HULU DAS BERBASIS MASYARAKAT</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Desa Rinduhati</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.ulayat.or.id/wp-content/uploads/2009/11/peta-hutan1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-177" title="peta hutan1" src="http://www.ulayat.or.id/wp-content/uploads/2009/11/peta-hutan1-214x300.jpg" alt="peta hutan1" width="214" height="300" /></a>Desa Rindu Hati berada di kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2008) Provinsi Bengkulu, dengan jarak ± 15 km dari ibu kota kabupaten dan ± 40 km dari provinsi. Masyarakat Desa Rinduhati adalah suku asli Rejang Selupu yang telah mendiami derah ini semenjak tahun 1800. Desa ini berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Rindu Hati dan merupakan salah satu hulu dari DAS Sungai Bengkulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Desa Rindu Hati dari tahun-ketahun terus mengalami perubahan sebagai dampak dari tekanan ekologis. perubahan yang signifikan terjadi pada hutan dan berdampak pada menurunnya tingkat kesuburan tanah dan sumber air yang memiliki peran dalam mengaliri areal persawahan masyarakat dan masyarakat di hilirnya, hal ini terjadi dengan semakin meningkatnya tekanan terhadap keberadaan hutan lindung Rindu Hati dari gempuran masyarakat pendatang dan pertambangan batu bara di sekitar daerah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan hasil perencanaan desa yang di susun bersama-sama masyarakat desa Rindu Hati permasalahan desa Rindu Hati secara umum dapat dikelompokan kedalam 7 (tujuh) kelompok issu yaitu; rendahnya produksi pertanian, lemahnya sistem ekonomi pertanian masyarakat, lemahnya kualitas sumberdaya manusia dan kelembagaan desa, minimnya fasilitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat, lemahnya control pengawasan kawasan hutan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelstarian lingkungan, belum termanfaatkannya potensi wisata alam dan wisata sejarah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, masyarakat Desa Rindu Hati telah menentukan Visi desa ke depan yaitu : <strong><em>“ Desa Rindu Hati Yang MaKmur, Bermartabat, Maju, Dan Sejahtera. Berbasis Ekonomi Pertanian Berkelanjutan Dan Ekowisata Dengan Menjaga Kelestarian Sumberdaya Alam, Hutan Dan  Air “. </em></strong><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai panduan bagi masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Rinduhati yang memuat pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan juga menjadi acuan bagi Pemda dan instansi terkait seperti Dephut dalam memprioritaskan program-programnya. Kegiatan implementasi perencanaan partisipatif yang telah dan sedang dijalankan diantaranya pemetaan tata guna lahan dan hutan secara partisipatif, pembangunan hutan desa (bekerjasama dengan BPDAS-Dephut), rehabilitasi sempadan sungai, pembangunan sarana air minum pedesaan secara swadaya, serta penguatan kelembagaan kelompok tani dan koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PENGUATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT (CSO) PENGGUNA AIR </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kapasitas dan potensi CSO dan pengguna air perlu dengan bijaksana diakomodasi oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk tujuan ini, pemerintah daerah harus lebih terbuka bagi partisipasi CSO, dari sekadar kerja fisik seperti memperbaiki kondisi fisik air dan sungai hingga kerja advokasi, yang &#8216;mengkritik&#8217; pemerintah. Semua yang dilakukan, kita dapat berharap bahwa partisipasi OMS dalam pengelolaan sungai akan meningkat di jalan ke depan. Ulayat bekerjsama dengan LP3ES dan Telapak dengan dukungan dari WASAP World Bank menjalankan program penguatan kapasitas CSO dalam pengelolaan DAS Air Bengkulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini telah terbentuk Forum Masyarakat DAS Air Bengkulu yang beranggoatakan 18 kelompok masyarakat pengguna air dari hulu sampai hilir seperti kelompok tani, KP3A dan kelompok nelayan. Ulayat membantu memfasilitasi pertemuan dan pelatihan kapasitas kelembagaan kelompok serta  pelatihan-pelatihan yang berhubungan  konservasi sumber daya air.</p>
<p style="text-align: justify;">Program ini juga berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat lokal untuk pelestarian sungai.  Ulayat dan Forum Masyarakat DAS Air Bengkulu melakukan awareness dan advokasi terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai Air Bengkulu yang tercemar endapan limbah batubara.  Partikel batubara yang mengendap di sungai Air Bengkulu adalah dampak dari operasi tambang batubara yang tidak lestari yang berada di hulu sungai.  Masyarakat berhasil melakukan inisiatif dengan memulung sendiri endapan batubara. Inisiatif kongkrit masyarakat untuk pelestarian sungai ini juga memberi kontribusi income tambahan bagi masyarakat.  <strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/program/pengelolaan-sumberdaya-air-terpadu-di-das-air-bengkulu/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kampanye Lingkungan dengan Media Televisi</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/publikasi/stasiun-televisi-lokal-sebagai-media-informasi-kerakyatan-dan-kampanye-lingkungan/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/publikasi/stasiun-televisi-lokal-sebagai-media-informasi-kerakyatan-dan-kampanye-lingkungan/.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2009 15:57:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>oka</dc:creator>
				<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[Sejak tahun 2000 Ulayat sangat aktif melakukan kampanye terhadap pengrusakan sumber daya alam. Antara lain kampanye anti pembalakan liar di Bengkulu (PT. Semaku Jaya Sakti yang melakukan penebangan di dalam TNBBS dan saat ini sudah ditutup), Lampung, Sumatera Selatan (PT. Xylo Indah Pratama di Kabupaten Musi Rawas yang mengambil kayu di TNKS, sertifikasi dari FSC [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejak tahun 2000 Ulayat sangat aktif melakukan kampanye terhadap pengrusakan sumber daya alam. Antara lain kampanye anti pembalakan liar di Bengkulu (PT. Semaku Jaya Sakti yang melakukan penebangan di dalam TNBBS dan saat ini sudah ditutup), Lampung, Sumatera Selatan (PT. Xylo Indah Pratama di Kabupaten Musi Rawas yang mengambil kayu di TNKS, sertifikasi dari FSC kemudian dicabut) dan Jambi.</p>
<p>Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut sangat sedikit yang terpublikasi terutama di daerah, hal ini disebabkan oleh sangat terbatasnya media informasi yang ada di Provinsi Bengkulu. Akitvitas yang dilakukan untuk menolak pengrusakan SDA yang telah dilakukan tidak menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap praktik pengelolaan sumber daya alam.</p>
<p>Permasalahan lingkungan dan berita permasalahan masyarakat sipil pun belum menjadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder di Bengkulu. Bahkan media massa lokal kurang menempatkan permasalahan ini karena alasan tidak layak jual. Sehingga Ulayat merasa perlu untuk menguasai media informasi lokal yang berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan.</p>
<p>Ulayat Bengkulu telah mendirikan dan mengelola stasiun Bengkulu Televisi (BTV) yang menjadi corong bagi berita-berita lingkungan dan persoalan mendasar yang ada di masyarakat. BTV dikelola oleh sebuah divisi khusus dengan badan usaha berbentuk PT dan menjadi bagian dari Ulayat Bengkulu.</p>
<p>Sejak bulan Oktober 2005, hingga sekarang ini BTV telah mengudara hingga 15 jam setiap harinya. Selain membuat berita lokal dan program lokal lainnya, setiap harinya BTV juga menayangkan film-film dokumenter kampanye lingkungan yang diproduksi sendiri,  atau film-film kiriman,  produksi  jaringan kerja NGO lingkungan yang ada di Indonesia maupun luar negeri.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/publikasi/stasiun-televisi-lokal-sebagai-media-informasi-kerakyatan-dan-kampanye-lingkungan/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inisiatif Pengelolaan Terpadu di Lansekap Bukit Barisan Selatan Kabupaten Kaur</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/program/inisiatif-pengelolaan-terpadu-di-lansekap-bukit-barisan-selatan-kabupaten-kaur/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/program/inisiatif-pengelolaan-terpadu-di-lansekap-bukit-barisan-selatan-kabupaten-kaur/.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 09:55:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>oka</dc:creator>
				<category><![CDATA[Program]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=141</guid>
		<description><![CDATA[Kaur, kabupaten di bagian selatan Propinsi Bengkulu, memiliki potensi sumberdaya alam yang tinggi serta merupakan lokasi salah satu dari tiga situs warisan dunia di Sumatera (world herritage forests of Sumatera) yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Ulayat bekerja di Kabupaten Kaur sejak sebelum kabupaten ini diresmikan (pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan), dimulai dari kasus pembalakan ilegal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-186" title="Peta Program Kaur" src="http://www.ulayat.or.id/wp-content/uploads/2009/09/Peta-Program-Kaur3-150x150.jpg" alt="Peta Program Kaur" width="150" height="150" />Kaur, kabupaten di bagian selatan Propinsi Bengkulu, memiliki potensi sumberdaya alam yang tinggi serta merupakan lokasi salah satu dari tiga situs warisan dunia di Sumatera (world herritage forests of Sumatera) yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.</p>
<p>Ulayat bekerja di Kabupaten Kaur sejak sebelum kabupaten ini diresmikan (pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan), dimulai dari kasus pembalakan ilegal oleh sebuah BUMD , PT. Semaku Jaya Sakti. Serangkaian Investigasi dan produksi media kampanye audiovisual telah dilakukan untuk kasus ini sepanjang tahun 2002-2004. Termasuk pendampingan masyarakat di beberapa desa yg dirugikan oleh aktifitas perusahaan ini. Pada tahun 2004 pimpinan BUMD Semaku dan dua orang managernya diadili  dan mendapat hukuman penjara. Izin operasional perusahaan ini juga telah dibekukan mulai tahun 2005</p>
<p>Ulayat menemukan di kawasan penyangga TNBBS (HP/HPT dan APL), sebagian besar kawasan terlantar dan hanya menjadi belukar. Sementara itu masyarakat yang berada di dalam kawasan penyangga mayoritas hidup dalam kemiskinan. Tiga perusahaan yg menebang kayu di kawasan ini (BRT, Inhutani V dan Semaku Jaya Sakti) tidak memberikan manfaat apapun kecuali lahan-lahan kosong dan terlantar. Ketiga perusahaan ini diperkirakan telah menebang lebih dari 1.000.000 m3 kayu dan tidak satu pun yang melakukan rehabilitasi lahan pasca eksploitasi.</p>
<p>Sejak tahun 2003 Ulayat melakukan penguatan kelembagaan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Nasal dan Maje, dimana beberapa desa tersebut bermasalah dengan penguasaan lahan pihak-pihak tertentu. Beberapa desa juga mempermasalahkan PT. BUMD Semaku Jaya Sakti atas pengrusakan tanaman kebun-hutan masyarakat yang dijadikan jalan-jalan bagi logging kayu. Permasalahan-permasalahan menyangkut hak-hak tenurial masyarakat adat belum mendapat perhatian di kabupaten ini.</p>
<p>Pada 2005 sampai saat ini, dengan dukungan WCS-IP, GEF-SGP, the Samdhana Institute, Balai Besar TNBBS, Pemerintah Kabupaten Kaur dan para pihak lainnya, Ulayat mengembangkan program jangka panjang yaitu  ”Inisiatif pengelolaan Terpadu dan Berkelanjutan di Lansekap Bukit Barisan Selatan Kabupaten Kaur”.</p>
<p>Dalam program ini, sudah terdapat 14 desa model yang tersebuar di 7 kecamatan yang merupakan buffer zone TNBBS. Keempat belas desa tersebut telah memiliki rencana pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat yang menyeimbangkan peningkatan ekonomi masyarakat dengan konservasi.</p>
<p>Pada akhir tahun 2009 ini Ulayat sedang memperluas program pengelolaan terpadu ini ke kawasan Hutan Lindung Rajamandara dan beberapa HPT yang berbatasan. Kawasan tersebut merupakan koridor yang menyambungkan ekosistem TNBBS di sebelah utara, yang ternyata memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang lebih stabil dibandingkan di TNBBS. Pada tahap awal ini Ulayat menjalin kemitraan dengan WCS-IP melalui kegiatan studi dan inisiasi Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) untuk kawasan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/program/inisiatif-pengelolaan-terpadu-di-lansekap-bukit-barisan-selatan-kabupaten-kaur/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Harimau Sumatera Agar Diisolasi</title>
		<link>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/kliping-media/harimau-sumatera-agar-diisolasi/.html</link>
		<comments>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/kliping-media/harimau-sumatera-agar-diisolasi/.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 May 2009 03:03:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kliping Media]]></category>
		<category><![CDATA[Harimau Sumatera]]></category>
		<category><![CDATA[TNBBS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ulayat.or.id/?p=112</guid>
		<description><![CDATA[
Untuk menghindari konflik dan menciptakan kondisi aman bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Komisi IV, Tantawi Jauhari mengusulkan agar Harimau Sumatera (Panthera tigris) diisolasi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
&#8220;Karena banyak sekali laporan dari masyarakat yang kita terima tentang keresahan mereka bekerja di kebunnya karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.ulayat.or.id/wp-content/uploads/2009/05/Harimau-Sumatera1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-119" title="Harimau-Sumatera" src="http://www.ulayat.or.id/wp-content/uploads/2009/05/Harimau-Sumatera1.jpg" alt="Harimau-Sumatera" width="400" height="252" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk menghindari konflik dan menciptakan kondisi aman bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Komisi IV, Tantawi Jauhari mengusulkan agar Harimau Sumatera (Panthera tigris) diisolasi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).</p>
<p>&#8220;Karena banyak sekali laporan dari masyarakat yang kita terima tentang keresahan mereka bekerja di kebunnya karena adanya gangguan harimau,&#8221; katanya, Kamis.</p>
<p>Menurut Tantawi gangguan Harimau Sumatera dikarenakan aksi perambahan hutan dan pembukaan tambang di kawasan hutan dan perluasan areal perkebuanan sehingga habitatnya terganggu serta makanannya juga berkurang.</p>
<p>Kondisi ini kata dia sebagian besar akibat ulah manusia yang sering memasang jerat terhadap satwa dilindungi itu sehingga meningkatkan konflik dengan manusia.</p>
<p>&#8220;Di wilayah Semidang Bukit Kabu, seekor harimau pernah dibunuh dan dijadikan beduk sehingga banyak harimau yang muncul dan memangsa manusia dan terjadi eksodus penduduk ke lokasi yang lebih aman,&#8221; katanya.</p>
<p>Untuk menghindari korban lebih banyak kata Tantawi sebaiknya Harimau Sumatera yang hidup di kawasan hutan Pulau Sumatera mulai dari Aceh hingga Provinsi Lampung agar diisolasi di TNBBS di kawasan ujung pulau Sumatera tepatnya antara Bengkunat dengan Belimbing sehingga tidak berkeliaran di Pulau Sumatera.</p>
<p>Menanggapi hal ini Kabag Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Supartono MSi mengatakan wacana ini sah-sah saja namun realisasinya tidak segampang yang dibayangkan.</p>
<p>&#8220;Kalau manusia bisa kita atur, apa satwa liar bisa, selain itu perlu diketahui yang berwenang untuk pengelolaan satwa liar siapa, saya pikir wacana silahkan saja,&#8221; katanya.</p>
<p>Supartono mengatakan justru kondisi yang terjadi adalah adanya gangguan yang semakin parah terhadap habitat Harimau Sumatera demikian juga dengan satwa dilindungi lainnya seperti Gajah Sumatera.(*)<!-- google_ad_section_end --></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/kliping-media/harimau-sumatera-agar-diisolasi/.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
